Dikarenakan Di Daerah Saya Ke Tidak Adanya Koperasi, Dengan
Ini Akan Saya Gantikan Dengan Sejarah Koperasi Pertama Di Indonesia Yang
Bersumber :
Sejarah Koperasi Pertama Di Indonesia
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang
pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam
bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van
Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang
didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga.
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan
koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took
– toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang .
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun
1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit
no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan
Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di
lingkungan warganya pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi
lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara
lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun
1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No.
179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai
sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi
yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga
tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan
kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang
Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam
Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No. 14 tahun
1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang
pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
KUNCI UNTUK MEMBANGUN KOPERASI YANG LEBIH BAIK
1.Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia.
2.Menurut Baharuddin faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
3.Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas
merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau
tidaknya koperasi di Indonesia.
Dekan Fakultas Administrasi
Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan
koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Semua anggota diperlakukan
secara adil,
b. Didukung administrasi
yang canggih,
c. Koperasi yang kecil dan
lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
d. Pembuatan kebijakan
dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
e. Petugas pemasaran koperasi
harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
f. Kebijakan penerimaan
pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan
koperasi,
g. Manajer selalu
memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
h. Memprioritaskan
keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan
lainnya,
i. Perhatian manajemen pada
faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus
selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas
j. Keputusan usaha dibuat
berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka
panjang,
k. Selalu memikirkan
pembinaan dan promosi karyawan
Beberapa hal yang di jelaskan
di atas tersebut merupakan sebagian besar mengapa koperasi di Indonesia sulit
berkembang.
Sumber :
No comments:
Post a Comment