7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus
Disiapkan
Pengumuman penerimaan CPNS dilakukan setidaknya selama 15 hari kerja. Selama itu, Anda dapat mulai mempersiapkan diri.
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada pekan keempat bulan Oktober. Selanjutnya, proses pendaftaran, seleksi hingga pemberkasan bisa memakan waktu hingga beberapa bulan. Total formasi CPNS 2019 yang akan dibuka sebanyak 197.111. Di antaranya, 37.854 formasi untuk kementerian/lembaga dan 159.257 formasi untuk daerah. Namun, angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Pengumuman penerimaan CPNS dilakukan setidaknya selama 15 hari kerja. Selama itu, Anda dapat mulai mempersiapkan diri.
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada pekan keempat bulan Oktober. Selanjutnya, proses pendaftaran, seleksi hingga pemberkasan bisa memakan waktu hingga beberapa bulan. Total formasi CPNS 2019 yang akan dibuka sebanyak 197.111. Di antaranya, 37.854 formasi untuk kementerian/lembaga dan 159.257 formasi untuk daerah. Namun, angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Muhammad Ridwan, menyatakan, setidaknya ada tujuh tahapan dalam proses
penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
tahun ini. Semua tahapan itu harus dilalui hingga akhirnya pelamar diterima
sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN). "Ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018
tentang Manajemen PPPK," kata Ridwan. (Baca: Mendikbud Usul Gaji Guru
Honorer Gunakan DAU agar Setara UMR) Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi
CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Namun, soal ujian Soal
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan
diganti. Selain itu, proses pendaftaran secara online tidak lagi dilakukan pada
laman BKN sebelumnya, yakni sscn.bkn.go.id. Tahun ini, pendaftaran akan
dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.
Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan secara online. "Ujian SKD dan SKB juga online, sehingga hasilnya bisa langsung dikatahui," kata Ridwan. Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK 2019:
Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan secara online. "Ujian SKD dan SKB juga online, sehingga hasilnya bisa langsung dikatahui," kata Ridwan. Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK 2019:
1.
Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK Pengumuman dilakukan secara resmi melalui
laman instansi terkait. Untuk menghindari penipuan, pastikan laman pemerintah
dengan domain .go.id. Proses pengumuman dilakukan minimal dalam 15 hari kerja.
Selama itu, Anda dapat mempersiapkan berkas dan persyaratan awal yang
dibutuhkan. (Baca: Penerimaan 100 Ribu PNS Baru, Guru dan Tenaga Medis Jadi
Prioritas)
2. Pendaftaran CPNS dan PPPK Pelamar CPNS/PPPK
mulai mendaftarkan diri secara online di laman sscasn.bkn.go.id. Di halaman
tersebut, pelamar membuat akun, memilih instansi serta formasi yang diinginkan.
Pelamar diminta mengisi data diri, mengunggah swafoto, dan berkas-berkas
persyaratan lainnya.
3. Pengumuman Administrasi Pengumuman seleksi
administrasi setelah pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD).
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pelamar yang
dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD), termasuk kemampuan berhitung dan pengetahuan umum. Pelamar harus
memenuhi passing grade dalam tes ini untuk bisa ke tahap selanjutnya, yakni
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (Baca: Pemerintah Buka Ratusan Ribu Lowongan
CPNS)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Selain
memenuhi passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada batasan jumlah
peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni tiga kali dari jumlah alokasi
formasi yang dibutuhkan. Maka, pelamar harus mendapat nilai setinggi mungkin.
Pada tahapan ini, ada kemungkinan tes wawancara, atau bahkan tes fisik, selain
ujian tulis. Semuanya tergantung pada posisi dan instansi yang dituju.
6.
Pengumuman Kelulusan Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima
pengumuman kelulusan.
7. Pemberkasan Pelamar CPNS yang lolos akan
melakukan pemberkasan. Setelah lengkap, baru pelamar dinyatakan menjadi
Aparatur Negeri Sipil (ASN).
sumber: https://katadata.co.id/berita/2019/10/08/7-tahapan-seleksi-cpns-dan-apa-saja-yang-harus-disiapkan
No comments:
Post a Comment